Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Pemantauan dan Evaluasi SPBE (sesuai Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018), bertujuan untuk
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Infrastruktur SPBE merupakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terpadu dan terintegrasi yang digunakan secara berbagi pakai antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. DISKOMINFO bertanggungjawab dalam merencanakan, membangun dan mengelola infrastruktur SPBE. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE terpadu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Infrastruktur SPBE Sebagai berikut;
• Pusat Data Elektronik Daerah (data center);
Pusat data elektronik daerah (Data Center) adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data elektronik daerah.
Pusat Data Elektronik merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan, mengelola dan membagi pakai seluruh data elektronik daerah serta pusat pemulihan data elektronik daerah;
Pusat Data Elektronik Daerah (Data Center) harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pusat Data Elektronik
a) Pusat penempatan data elektronik dan/atau server yang dimiliki perangkat Daerah.
b) Pusat pencadangan (back-up) data dan informasi Setiap Perangkat.
c) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang disimpan di dalam Pusat Data Elektronik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah dapat mengadakan server serta melakukan konfigurasi, operasional dan perawatan server sendiri dengan mengajukan permohonan dan pertimbangan ke Walikota serta mendapat persetujuan kelayakan dari DISKOMINFO. Persetujuan kelayakan diberikan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi pada Perangkat Daerah yang mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
• ketersediaan dan keandalan Sumber Daya Manusia TIK;
• ketersediaan dan keandalan sarana dan prasarana TIK yang dimiliki;
• sistem keamaan informasi yang dimiliki; dan
• rekam jejak pengalaman yang dimiliki dalam hal membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE dan pengelolaan data Informasi Elektronik secara mandiri.
Dalam rangka integrasi data di Pusat Data Elektronik Daerah DISKOMINFO melakukan pengelolaan data setelah mendapat mandat persetujuan dari Perangkat Daerah pemilik data. Dalam hal Perangkat Daerah tidak dapat mengadakan server sendiri maka DISKOMINFO menyediakan fasilitas server beserta konfigurasi dan perawatan server di Pusat Data Elektronik Daerah. Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pencadangan (back-up) data dan informasi secara berkala ke dalam server di Pusat Data Elektronik Daerah. DISKOMINFO melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Perangkat Daerah terkait pelaksanaan kewajiban pencadangan (back-up) data dan informasi. Perangkat Daerah melaksanakan tata kelola data dan informasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. DISKOMINFO menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang disimpan di dalam Pusat.
• Jaringan Intra Pemerintah Daerah
Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan suatu Perangkat Daerah. Jaringan Intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan interkoneksi tertutup (fiber optic) yang menghubungkan antar Perangkat Daerah dan menghubungkan semua sistem elektronik milik Perangkat Daerah dengan Pusat Data Elektronik Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. Setiap Perangkat Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah Daerah. Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Perangkat Daerah. Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. DISKOMINFO mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah. Arsitektur dapat dilihat pada Gambar 6.7 berikut:
Gambar 6.7 Arsitektur Jaringan Intra Pemerintah
• Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.
Sistem Penghubung Layanan Pemeirntah Daerah adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Perangkat Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemeirntah Daerah harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah merupakan fasilitas untuk melakukan pertukaran layanan SPBE dan melakukan pertukaran data dan informasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. Setiap Perangkat Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah Daerah.
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah harus:
• membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra antar Perangkat Daerah dan terkoneksi dengan Pusat Data Elekronik Daerah; dan
• memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan / atau pengembangan Infrastruktur SPBE Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan / atau pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
• DISKOMINFO melaksanakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan/atau pengembangan infrastruktur WAN hingga router Perangkat Daerah, termasuk jaringan fiber optic Pemerintah Daerah;
• Perangkat Daerah dapat mengelola infrastruktur TIK sebatas pada Local Area Network (kabel, switch dan wifi), Perangkat end user (laptop, desktop, gadget dan alat cetak), dan keamanan informasi internal.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan/atau pengembangan infrastruktur LAN dan infrastruktur khusus Perangkat Daerah dapat dilaksanakan oleh DISKOMINFO dan Perangkat Daerah yang menyediakan, mengelola, memanfaatkan dan memelihara infrastruktur TIK selain yang dimaksud poin b diatas menyerahkan pengelolaan infrastrukturnya kepada DISKOMINFO.
Setiap perangkat daerah wajib menyerahkan diagram infrastruktur LAN terkini kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkan detail perubahan infrastruktur LAN apabila terdapat perubahan infrastruktur LAN, untuk diperiksa oleh DISKOMINFO. Akses Internet seluruh Perangkat Daerah yang menggunakan infrastruktur Pemerintah Daerah, Internet Protokol Publik dan bandwidth milik Pemerintah Daerah, pengadaan dan pernanfaatannya sepenuhnya dikendalikan oleh DISKOMINFO.
Perangkat Daerah yang mendapatkan peralatan TIK, perangkat sistem informasi atau aplikasi dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi atau pihak lainnya wajib berkoordinasi dengan DISKOMINFO dan wajib menginventarisir seluruh perangkat TIK yang ada di Perangkat Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan ke dalam SIMBADA Pemerintah Daerah.