Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Pemantauan dan Evaluasi SPBE (sesuai Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018), bertujuan untuk
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE, untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
Sesuai lingkup penerapan nya, Arsitektur SPBE terdiri dari:
1. Arsitektur SPBE Nasional yang disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan keterpaduan SPBE secara nasional, penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional. Arsitektur SPBE Nasional memuat referensi arsitektur; dan domain arsitektur.
2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat yang disusun oleh masing-masing Instansi Pusat dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di masing-masing Instansi Pusat; dan
3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di masing-masing Pemerintah Daerah. Gambaran mengenai arsitektur SPBE daerah mengacu pada Gambar 2.4.
Gambar 2.4 Arsitektur SPBE Daerah
Sebagai suatu panduan di tingkat nasional dalam pelaksanaan integrasi SPBE, Arsitektur SPBE Nasional memuat
1. Referensi Arsitektur, yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku, yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur
2. Domain Arsitektur, yang mendeskripsikan area atau substansi arsitektur sebagai berikut
• Domain arsitektur Proses Bisnis
• Domain arsitektur Data dan Informasi
• Domain arsitektur Infrastruktur SPBE
• Domain arsitektur Aplikasi SPBE
• Domain arsitektur Keamanan SPBE
• Domain arsitektur Layanan SPBE.
Berikut ilustrasi Arsitektur SPBE dalam Kerangka Kerja SPBE (kotak berwarna merah).
Arsitektur SPBE dalam Kerangka Kerja SPBE (Sumber : KemenPANRB)
Arsitektur SPBE Nasional secara khusus ditetapkan melalui Peraturan Presiden, dan menjadi acuan selanjutnya dalam penyusunan Arsitektur SPBE tingkat Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi (Kementerian / Lembaga) atau pimpinan daerah.
Sebagaimana suatu dokumen perencanaan dalam tatakelola SPBE, Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun, dan diriviu di tengah dan akhir periode maupun sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Riviu Arsitektur SPBE dilakukan berdasarkan a.l. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE.
Untuk memudahkan pengelolaan Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah diperlukan pembangunan sistem Arsitektur SPBE yang berfungsi mengelola informasi terkait Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. Tim koordinasi SPBE perlu dibentuk di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan diketuai oleh sekretaris di Instansi Pusat dan di Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
Tim koordinasi SPBE diberi tugas untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing, serta melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.Kapasitas tim koordinasi di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah perlu diperkuat/ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding.