SPBE

Aplikasi Umum

Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi umum mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah dan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib digunakan secara seragam oleh semua Perangkat Daerah.

Aplikasi umum sebagaimana meliputi antara lain:

a)       aplikasi naskah dinas elektronik;

b)       aplikasi manajemen kepegawaian;

c)        aplikasi perencanaan;

d)       aplikasi penggangaran berbasis kinerja;

e)       aplikasi pengelolaan keuangan;

f)         aplikasi pengelolaan asset dan barang daerah;

g)       aplikasi manajemen kinerja;

h)       aplikasi pengadaan berbasis elektronik; dan

i)          aplikasi pengaduan publik.

Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi diatur sebagai berikut:

a) perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi umum dikoordinasikan oleh DISKOMINFO mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

b)  perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dapat dilakukan oleh DISKOMINFO dan Perangkat Daerah lain dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah; dan

c)  dalam hal keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Perangkat Daerah lain dapat meminta DISKOMINFO untuk merencanakan, membangun, memelihara dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang diperlukannya.

Aplikasi  umum harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:

a)       rencana induk SPBE Daerah dan arsitektur SPBE Daerah;

b)       penggunaan kode sumber terbuka (open source);

c)        ketentuan keamanan informasi;

d)       kemampuan untuk mengikuti perubahan dari waktu ke waktu;

e)       kemandirian pengelolaan/meminimalisir ketergantungan dengan pihak-pihak lain;

f)   memperhatikan standar dan kerangka kerja (framework) yang memungkinkan untuk integrasi dan interoperabilitas dengan sistem elektronik lainnya.

Share This Article

Artikel Terbaru

Pemantauan dan Evaluasi SPBE

Pemantauan dan Evaluasi SPBE (sesuai Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018), bertujuan untuk

Peta Rencana SPBE

Strategi disusun demi mencapai tujuan dan sasaran yang ingin diwujudkan dari pekalsanaan SPBE Kota Pontianak.

Manajemen SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) merupakan suatu sistem tata kelola pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi