Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Pemantauan dan Evaluasi SPBE (sesuai Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018), bertujuan untuk
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi umum mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah dan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib digunakan secara seragam oleh semua Perangkat Daerah.
Aplikasi umum sebagaimana meliputi antara lain:
a) aplikasi naskah dinas elektronik;
b) aplikasi manajemen kepegawaian;
c) aplikasi perencanaan;
d) aplikasi penggangaran berbasis kinerja;
e) aplikasi pengelolaan keuangan;
f) aplikasi pengelolaan asset dan barang daerah;
g) aplikasi manajemen kinerja;
h) aplikasi pengadaan berbasis elektronik; dan
i) aplikasi pengaduan publik.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi diatur sebagai berikut:
a) perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi umum dikoordinasikan oleh DISKOMINFO mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dapat dilakukan oleh DISKOMINFO dan Perangkat Daerah lain dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah; dan
c) dalam hal keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Perangkat Daerah lain dapat meminta DISKOMINFO untuk merencanakan, membangun, memelihara dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang diperlukannya.
Aplikasi umum harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a) rencana induk SPBE Daerah dan arsitektur SPBE Daerah;
b) penggunaan kode sumber terbuka (open source);
c) ketentuan keamanan informasi;
d) kemampuan untuk mengikuti perubahan dari waktu ke waktu;
e) kemandirian pengelolaan/meminimalisir ketergantungan dengan pihak-pihak lain;
f) memperhatikan standar dan kerangka kerja (framework) yang memungkinkan untuk integrasi dan interoperabilitas dengan sistem elektronik lainnya.