Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Pemantauan dan Evaluasi SPBE (sesuai Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018), bertujuan untuk
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pembuatan/pengadaan aplikasi khusus baru diluar aplikasi yang telah ada sebelumnya oleh Perangkat harus atas sepengetahuan, koordinasi, persetujuan dan supervisi DISKOMINFO dengan kewajiban Perangkat Daerah melengkapi:
· dokumen kebutuhan perangkat lunak yang menjelaskan fungsi, manfaat, arsitektur atau proses bisnis dan arsitektur data yang akan ditampilkan di dalam aplikasi yang akan dibuat; dan
· dokumen kerangka acuan kerja perancangan aplikasi.
Perangkat Daerah yang melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi wajib melakukan pengujian Aplikasi yang dirancang dan hasil pengujian harus disampaikan secara resmi ke DISKOMINFO untuk mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan ke infrastruktur layanan SPBE. Hak cipta atas aplikasi beserta kelengkapannya menjadi milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pengujian aplikasi harus dilengkapi:
· dokumen manual penggunaan aplikasi; dan
· Source Codes dengan penjelasan fungsi masing-masing prosedur.