PERENCANAAN STRATEGIS/ RENCANA INDUK
6.1 Arah Kebijakan SPBE
Arah kebijakan SPBE meliputi 4 (empat) domain yaitu 1) tata kelola, 2) layanan SPBE, 3) teknologi informasi dan komunikasi, dan 4) sumber daya manusia. Deskripsi umum setiap domain diperlihatkan pada Gambar 6.1.
Gambar 6.1 Arah Kebijakan SPBE Kota Pontianak
6.1.1 Arah Kebijakan Tata Kelola SPBE
Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. Tata Kelola SPBE meliputi:
1. Pembangunan Arsitektur SPBE
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, infrastruktur, aplikasi, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan yang terintegrasi. Jenis Arsitektur SPBE terdiri atas:
a) Arsitektur SPBE Nasional yang disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan keterpaduan SPBE secara nasional, penyusunan Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan penyusunan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
b) Arsitektur SPBE Instansi Pusat yang disusun oleh masing-masing Instansi Pusat dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di masing-masing Instansi Pusat; dan
c) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai pedoman untuk keterpaduan pelaksanaan SPBE di masing-masing Pemerintah Daerah.
Untuk memudahkan pengelolaan Arsitektur SPBE Pemerintah Kota Pontianak diperlukan pembangunan sistem Arsitektur SPBE yang berfungsi mengelola informasi terkait Arsitektur SPBE Kota Pontianak dengan memperhatikan Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan Arsitektur SPBE Pemprov Kalbar.
2. Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE
Tim koordinasi SPBE perlu dibentuk yang diketuai oleh sekretaris Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak. Tim koordinasi SPBE diberi tugas untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE di Pemerintah Kota Pontianak serta melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Kapasitas tim koordinasi di Pemerintah Kota Pontianak perlu diperkuat/ditingkatkan dalam hal kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik SPBE antara lain melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding.
3. Penguatan Kebijakan SPBE
Penguatan kebijakan SPBE yang terdiri atas kebijakan umum dan kebijakan khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SPBE Kebijakan umum berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih luas kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Kebijakan umum dapat berupa peraturan walikota (perwa) atau peraturan daerah (perda) tergantung urgensinya dan peraturan terkait. Kebijakan umum antara lain meliputi kebijakan terkait pedoman penyusunan Arsitektur SPBE, pedoman penyusunan Proses Bisnis, pengelolaan data dan informasi, standar keamanan, pengembangan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE, standar pengembangan aplikasi, standar dan manajemen Layanan SPBE, manajemen risiko SPBE, manajemen aset TIK, manajemen SDM SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen pengetahrlan, manajemen perubahan, dan Audit TIK. Kebijakan khusus SPBE merupakan kebijakan internal OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terkait pelaksanaan SPBE dimana dalam penyusunannya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
4. Evaluasi Internal Penerapan Kebijakan SPBE
Evaluasi internal penerapan kebijakan SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE, dan menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi SPBE. Evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh yang mencakup sedikitnya domain kebijakan, tata kelola, dan Layanan SPBE.
Pelaksanaan evaluasi SPBE di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak dikoordinasikan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Kota Pontianak (Sekda) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Nasional. Evaluasi SPBE juga dapat dilakukan melalui kegiatan Audit TIK oleh suatu badan/organisasi atau perorangan yang memiliki kompetensi audit sistem informasi/teknologi informasi. Evaluasi internal dilakukan secara periodik untuk memastikan capaian penilaian index SPBE Kota Pontianak meningkat dari hasil penilaian sebelumnya.
6.1.2 Arah Kebijakan Layanan SPBE
Dalam domain Layanan SPBE, diperlukan masukan (feedback) dari pengguna SPBE itu sendiri, baik masyarakat umum maupun internal pemerintahan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui persepsi, kebutuhan, dan kepuasan pengguna tentang layanan SPBE. Survei Pengguna SPBE merupakan upaya mendapatkan masukan dari Pengguna SPBE terhadap Layanan SPBE. Survei Pengguna SPBE ditujukan untuk memastikan Layanan SPBE yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan harapan. Survei Pengguna SPBE dapat dilakukan oleh tim survey internal yang dibentuk oleh Tim Koordinasi SPBE Kota Pontianak dan/atau melibatkan perguruan tinggi atau pihak ketiga.
Selain itu, dalam domain Layanan SPBE, hal lain yang mesti direalisasikan adalah Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasi. Dalam hal ini, portal pelayanan publik dibangun untuk mengintegrasikan layanan publik berbasis elektronik agar memudahkan pengguna mengakses layanan pemerintah. Portal pelayanan publik memiliki beberapa jenis dan terdiri atas:
1. portal pelayanan publik umum yang merupakan pelayanan publik semua OPD kepada masyarakat umum (layanan G to C); dan
2. portal pelayanan publik khusus yang merupakan pelayanan publik kepada masyarakat dunia usaha (layanan G to B).
Portal pelayanan publik berisi layanan publik berbasis elektronik dari sektor strategis atau kebutuhan pengguna yang mendesak. Sektor strategis mencakup sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Portal pelayanan publik dapat terdiri satu rumpun pelayanan publik, sebagai contoh portal perizinan terpadu dan portal pelayanan kependudukan terpadu. Selain itu, portal pelayanan publik dapat terdiri dari rumpun pelayanan publik yang berbeda, sebagai contoh semua layanan publik OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diintegrasikan ke dalam satu portal Pemerintah Kota Pontianak.
Portal pelayanan publik yang terintegrasi mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian proses bisnis, pengintegrasian data, pengintegrasian layanan SPBE, dan penerapan keamanan SPBE. Agar portal pelayanan publik dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT (Internet of Things). Percepatan penerapan portal pelayanan publik dapat dilakukan dengan pendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai.
Selain penyelenggaraan portal pelayanan publik, SPBE juga mengatur pelaksanaan Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan yang Terintegrasi. Portal pelayanan administrasi pemerintahan dibangun untuk mengintegrasikan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik agar memudahkan ASN mengakses pelayanan administrasi pemerintahan. Layanan administrasi pemerintahan mencakup bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
Portal pelayanan administrasi pemerintahan mensyaratkan dibangunnya pengintegrasian proses bisnis, pengintegrasian data, pengintegrasian layanan SPBE, dan penerapan keamanan SPBE termasuk akses portal yang diamankan melalui Jaringan Intra Pemerintah Kota Pontianak atau jaringan lain yang telah diamankan. Agar portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat diakses oleh pegawai ASN, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT. Percepatan penerapan portal pelayanan administrasi pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penerapan Aplikasi Umum berbagi pakai.
Penyelenggaraan layanan harus diselaraskan dengan pelaksanaannya dengan Manajemen Layanan yang mana juga diatur dalam penyelenggaraan SPBE. Penyelenggaraan manajemen Layanan SPBE ditujukan untuk memberikan dukungan terhadap layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik agar Layanan SPBE tersebut dapat berjalan secara berkesinambungan, berkualitas, responsif, dan adaptif. Manajemen layanan merupakan serangkaian proses pelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapat berjalan berkesinambungan dan berkualitas.
Penyelenggaraan manajemen layanan dapat diwujudkan dengan membangun portal pusat layanan untuk menjalankan proses:
1) pengelolaan keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna;
2) pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE; dan
3) pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi.
Agar portal pusat pelayanan dapat diakses oleh pengguna, diperlukan penyediaan kanal-kanal yang terintegrasi seperti kanal telepon, kanal faksimili, kanal email, kanal web, kanal mobile, kanal media sosial, dan kanal yang mendukung IoT.
6.1.3 Arah Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Dalam hal penyelenggaraan TIK SPBE erat kaitannya dengan penyelenggaraan infrastruktur SPBE. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilaksanakan secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau semua Organisasi Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE mencakup Pusat Data, Jaringan Intra pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan pemerintah. Agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas, dan keamanan dapat ditingkatkan maka penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan secara: mandiri, yaitu pengelolaan infrastruktur SPBE yang meminimalkan ketergantungan kepada pihak-pihak non-pemerintah; yaitu keterhubungan dan pemanfaatan bersama infrastruktur SPBE antar OPD; terstandarisasi, yaitu keseragaman aspek teknis dan pengoperasian infrastruktur SPBE; dan menjangkau semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Penyelenggaraan infrastruktur SPBE dilakukan dalam rangka menghilangkan “pulau-pulau informasi” pada setiap OPD yang tidak terintegrasi satu sama lain menuju pembangunan pusat data (data center) oleh Pemerintah Kota Pontianak di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika. Strategi untuk mencapai penyelenggaraan Infrastruktur SPBE secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau semua OPD adalah:
1) memanfaatkan infrastruktur SPBE yang telah tersedia secara optimal, misalnya dengan membuat simpul-simpul jaringan berdasarkan kedekatan letak antara satu OPD dengan OPD lainnya; dan
2) membangun jaringan pita lebar (berupa fiber optic) untuk aksesibilitas Infrastruktur SPBE.
Selain pembangunan dan penyelenggaraan infrastruktur, dalam hal TIK, perlu dilakukan optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai. Optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi-pakai dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja TIK khususnya pembangunan Aplikasi SPBE dan memudahkan integrasi proses bisnis pemerintahan. Strategi untuk mencapai optimalisasi penggunaan Aplikasi Umum SPBE yang terintegrasi dan berbagi pakai adalah dengan menggunakan teknologi layanan yang mampu melakukan bagi pakai aplikasi umum SPBE seperti teknologi komputasi awan (cloud computing).
Berkaitan dengan TIK pula, penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas juga harus dilakukan. Penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, dan penyusunan program kegiatan. Penyediaan data dan informasi diarahkan menjaga keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan rahasia dalam rangka mewujudkan kedaulatan informasi pemerintah. Strategi untuk mencapai penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas adalah:
1) menerapkan manajemen data yang terpadu;
2) menerapkan manajemen keamanan informasi yang terpadu; dan
3) menggunakan teknologi analitik data (big data analytic atau data science) dan kecerdasan buatan (AI / artificial intelligence).
Pengembagan infrastruktur yang mendukung penerapan kecerdasan buatan di instansi pemerintahan menjadi isu yang cukup strategis dimana banyak peran dan urusan kepemerintahan (baca layanan) yang semua dilakukan oleh ASN dapat digantikan oleh sistem AI.
6.1.4 Arah Kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber Daya Manusia (SDM) jadi salah satu unsur penentu keberhasilan pelaksanaan SPBE. Salah satunya adalah kegiatan pengembangan kepemimpinan. Pengembangan Kepemimpinan SPBE di Pemerintah Kota Pontianak bertujuan untuk menghasilkan kepemimpinan yang kuat, kolaboratif, dan inovatif. Hal ini sangat menentukan keberhasilan SPBE melalui komitmen, keteladanan, dan arahan dari pimpinan. Kepemimpinan SPBE tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja dan budaya kerja yang dapat mendukung kemajuan SPBE.
Strategi untuk mencapai pengembangan kepemimpinan SPBE di Pemerintah Kota Pontianak adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE bagi pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak serta membangun budaya kerja berbasis SPBE bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Selain melaksanakan pengembangan kepemimpinan, domain sumber daya manusia juga mengatur dalam upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia SPBE. Dalam hal ini, peningkatan kapasitas SDM SPBE mencakup upaya untuk menetapkan standar kompetensi teknis SPBE, mengembangkan kompetensi teknis SDM SPBE, mengembangkan pola karir dan remunerasi SDM SPBE agar pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan pemberian layanan SPBE dapat berjalan dengan baik, berkesinambungan, dan memenuhi harapan/kebutuhan pengguna.
Strategi untuk mencapai peningkatan kapasitas SDM SPBE adalah dengan mengembangkan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait dengan SPBE serta membangun kemitraan dengan pihak non pemerintah dalam peningkatan kompetensi teknis ASN, penyediaan tenaga ahli, riset, serta pembangunan dan pengembangan SPBE. Salah satu yang dapat dilakukan adalah bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat.
6.2 Kebijakan Arsitektur SPBE Kota Pontianak
Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Sebagai kerangka dasar penyelenggaraan SPBE di Kota Pontianak maka perlu diuraikan kebijakan terkait arsitektur SPBE Kota Pontianak.
6.2.1 Arsitektur Bisnis
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi guna menghasilkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah serta untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPBE.
Dalam hal penyelenggaraan SPBE Daerah, setiap Perangkat Daerah melaksanakan penyusunan dan rekayasa ulang Proses Bisnis di bawah supervisi Kepala Bagian Organisasi. Pelaksanaan penyusunan dan rekayasa ulang Proses Bisnis berpedoman pada Arsitektur SPBE Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekayasa ulang Proses Bisnis harus dapat menghasilkan peningkatan efisiensi Proses Bisnis. Hasil rekayasa ulang Proses Bisnis selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.
Untuk menjamin keterpaduan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Tata Kelola SPBE di Pemerintah Kota Pontianak, maka perlu dibentuk Tim Koordinasi SPBE Daerah dan Tim Evaluator Internal SPBE Daerah.
6.2.1.1 Tim Koordinasi SPBE
Tim Koordinasi SPBE ditetapkan dengan Keputusan Walikota, terdiri dari:
a. Tim Pengarah;
b. Ketua Tim;
c. Koordinator;
d. Sekretariat SPBE; dan
e. Kelompok Kerja.
Tugas Tim Koordinasi SPBE Daerah, antara lain:
a. mengkoordinasikan perumusan kebijakan SPBE Daerah;
b. mengkoordinasikan dan mengevaluasi implementasi kebijakan SPBE pada Perangkat Daerah;
c. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional;
d. mengkoordinasikan penyusunan perencanaan, penganggaran dan implementasi SPBE Daerah; dan
e. mengkoordinasikan operasional, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE Daerah secara menyeluruh.
6.2.1.2 Tim Evaluator Internal SPBE
Tim Evaluator Internal SPBE Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota, terdiri atas:
a) penanggung jawab;
b) anggota pengumpul data;
c) anggota penganalisis data; dan
d) anggota pelaksana entri data (operator).
Tugas Tim Evaluator Internal SPBE Daerah, antara lain:
1) melakukan pengumpulan data teknis untuk keperluan pelaksanaan evaluasi;
2) melakukan analisis data teknis berdasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang berlaku;
3) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pengumpulan data teknis, bukti dan pengisian format evaluasi;
4) melakukan pengentrian data dan informasi ke dalam aplikasi evaluasi;
5) mengkoordinasikan proses pelaksanaan evaluasi dengan Tim Evaluator SPBE Nasional; dan
6) mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan evaluasi internal SPBE Daerah kepada Tim Koordinasi SPBE Daerah.
6.2.1.3 Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi SPBE Daerah bertujuan untuk mengukur kemajuan penyelenggaraan SPBE Daerah dan meningkatkan kualitas SPBE Daerah. Tim Koordinasi SPBE Daerah dan Tim Evaluator Internal SPBE Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPBE Daerah pada seluruh Perangkat Daerah secara berkala sesuai Pedoman Evaluasi SPBE.
Pimpinan Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPBE pada Perangkat Daerah masing-masing. Perangkat Daerah melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan SPBE Daerah berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dibawah supervisi Tim Koordinasi SPBE Daerah.
Hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan ditembuskan kepada Perangkat Daerah terkait.
6.2.1.4 Metodologi Pelaksanaan Evaluasi SPBE
Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanan evaluasi SPBE sedikitnya dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan yaitu evaluasi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan.
1. Evaluasi dokumen, yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan dokumen yang berisi jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung;
2. Wawancara, yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan tanya jawab;
3. Observasi lapangan, yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan pengamatan langsung.
Gambar 6.2. Tahapan Pelaksanaan Evaluasi SPBE
Penilaian pada evaluasi SPBE menggunakan metode tingkat kematangan (maturity level) untuk menilai domain Kebijakan Internal SPBE, domain Tata Kelola SPBE, dan domain Layanan SPBE. Tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkatan kematangan mengarahkan pengembangan SPBE pada keluaran dan dampak yang lebih baik. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.
Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum.
Gambar 6.3. Tingkat Kematangan Pada Kapabilitas Proses
Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. Setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.
Gambar 6.4. Tingkat Kematangan Pada Kapabilitas Fungsi Teknis
Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari:
(1) Domain, merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai;
(2) Aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai;
(3) Indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan SPBE yang dinilai.
Gambar 6.5. Struktur Peniliaian Dalam SPBE
6.2.2 Arsitektur Data dan Informasi
Data dan Informasi dalam penyelenggaraan SPBE Daerah mencakup semua jenis data, informasi berbentuk elektronik yang dimiliki tiap-tiap Perangkat Daerah dan/atau diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha dan/atau pihak lain. Penggunaan data dan informasi dilaksanakan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah. Data dan informasi juga harus memenuhi standar keamanan, kerahasiaan, kekinian, akurasi serta keutuhan data dan informasinya.
Struktur serta format data dan informasi harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DISKOMINFO dengan memperhatikan prinsip interoperabilitas dan keamanan. Penggunaan data dan informasi dilakukan dengan mengutamakan berbagi pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah dan/atau instansi lain dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan data dan informasi dilaksanakan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah.
Untuk mewadahi proses berbagi pakai data dan informasi antar Perangkat Daerah, DISKOMINFO membangun dan mengelola Pusat Data Elektronik Daerah dan Sistem Interoperabilitas. Pusat Data Elektronik Daerah dan Sistem Interoperabilitas terhubung ke PONTIVE CENTER yang berfungsi sebagai Command Center daerah.
Untuk mewujudkan Pusat Data Elektronik Daerah dan Sistem Interoperabilitas yang handal dan berdaya guna maka kebijakan-kebijakan berikut harus dilakukan:
(1) Penyimpanan data Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara terpusat dan terintegrasi di Pusat Data Elektronik Daerah. Perangkat Daerah dilarang menyimpan data dan informasi elektronik pada pihak ketiga di luar Pusat Data Elektronik Daerah tanpa persetujuan Walikota.
(2) Pusat Data Elektronik Daerah menyediakan jaminan collocation, keamanan server dan up-time server.
(3) Setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menempatkan data elektronik dan/atau server yang dimilikinya di Pusat Data Elektronik Daerah.
(4) Perangkat Daerah dapat mengadakan server serta melakukan konfigurasi, operasional dan perawatan server sendiri dengan mengajukan permohonan dan pertimbangan ke Walikota serta mendapat persetujuan kelayakan dari DISKOMINFO. Persetujuan kelayakan diberikan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi pada Perangkat Daerah yang mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. ketersediaan dan keandalan Sumber Daya Manusia TIK;
b. ketersediaan dan keandalan sarana dan prasarana TIK yang dimiliki;
c. sistem keamaan informasi yang dimiliki; dan
d. rekam jejak pengalaman yang dimiliki dalam hal membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE dan pengelolaan data Informasi Elektronik secara mandiri.
Dalam hal Perangkat Daerah tidak dapat mengadakan server sendiri maka DISKOMINFO menyediakan fasilitas server beserta konfigurasi dan perawatan server di Pusat Data Elektronik Daerah.
(5) Dalam rangka proses integrasi data di Pusat Data Elektronik Daerah, DISKOMINFO melakukan pengelolaan data setelah mendapat mandat persetujuan dari Perangkat Daerah pemilik data.
(6) Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pencadangan (back-up) data dan informasi secara berkala ke dalam server di Pusat Data Elektronik Daerah. DISKOMINFO melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Perangkat Daerah terkait pelaksanaan kewajiban pencadangan (back-up) data dan informasi.
(7) Perangkat Daerah melaksanakan tata kelola data dan informasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DISKOMINFO menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang disimpan di dalam Pusat Data Elektronik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.2.3 Arsitektur Layanan
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Layanan SPBE merupakan fungsionalitas penyelenggaraan SPBE yang dapat diakses dan memberikan nilai manfaat kepada pengguna layanan SPBE. Jenis layanan SPBE meliputi:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; terdiri 2 komponen yaitu G to G dan G to E. Layanan G to G berfokus pada layanan dari/ke SPBE Kota Pontianak ke/dari pemerintahan pusat atau daerah
b. layanan publik berbasis elektronik; terdiri 2 komponen yaitu G to C dan G to B. Layanan G to C berfokus pada layanan dari/ke SPBE Kota Pontianak ke/dari masyarakat umum. Sedangkan G to B berfokus pada layanan masyarakat yang menjalankan bisnis atau usaha.
Arsitektur layanan dapat dilihat pada Gambar 6.6 berikut.
Gambar 6.6 Arsitektur Layanan
6.2.3.1 Layanan Administrasi Pemerintah
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas Pemerintah Daerah. Guna menciptakan keterpaduan, keselarasan dan kesinambungan berbagi pakai data dan aplikasi DISKOMINFO melakukakan integrasi layanan SPBE dan Arsitektur SPBE Daerah. Integrasi layanan SPBE dilakukan dalam aplikasi JePin sebagai single window service dan melalui aplikasi Interoperabilitas untuk koneksi basis datanya.
Setiap Perangkat Daerah yang menyelenggarakan layanan SPBE wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan SPBE tersbeut secara berkala dan menyediakan sumber daya manusia TIK untuk memastikan layanan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
DISKOMINFO berhak melakukan pemantauan dan evaluasi layanan SPBE yang dikembangkan dan dikelola Perangkat serta meminta Perangkat Daerah dimaksud memperbaiki layanan SPBE apabila ditemukan error ataupun malfunction aplikasi/sistem.
Layanan admininstrasi pemerintahan berbasis elektronik terdiri dari:
(1) layanan naskah dinas berbasis elektronik: menggunakan aplikasi e-office yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO
(2) layanan manajemen kepegawaian berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SIMPEG yang dikembangkan dan dikelola BKPSDM.
(3) layanan manajemen perencanaan berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SIPP yang dikembangkan dan dikelola oleh BAPPEDA dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO
(4) layanan manajemen penganggaran berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SIMAKDA yang dikembangkan dan dikelola oleh BKD.
(5) layanan manajemen keuangan berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SIMAKDA yang dikembangkan dan dikelola oleh BKD.
(6) layanan manajamen pengelolaan asset berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SIMA dikembangkan dan dikelola oleh BKD dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO.
(7) layanan manajamen pengelolaan barang milik daerah berbasis elektronik; menggunakan aplikasi SIMBADA yang dikembangkan dan dikelola oleh BKD dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO
(8) layanan manajemen kinerja berbasis elektronik: menggunakan aplikasi e-SAKIP, e-Performance yang dikembangkan dan dikelola Bagian Organisasi, e-Progress yang dikembangkan dan dikelola Bagian Perekoniam dan Pembangunan, e-LPPD yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO dan digunakan oleh Bagian Tata Pemerintahan serta aplikasi SIMEKBANG yang dikembangkan dan dikeloa oleh BAPPEDA.
(9) layanan pengadaan berbasis elektronik: menggunakan aplikasi LPSE dan aplikasi SI-UKPBJ Kota Pontianak yang dikelola oleh BPBJ.
6.2.3.2 Layanan Publik
Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan perangkat daerah dengan memanfaatkan TIK dalam rangka menciptakan layanan publik yang prima.
Layanan publik berbasis elektronik terdiri dan tidak terbatas dari:
a. layanan pengaduan publik berbasis elektronik: menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola oleh DISKOMINFO dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO
b. layanan call center: menggunakan telephon dengan nomor layanan (0561) 818 1771 yang dikelola DISKOMINFO
c. layanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis elektronik: menggunakan sistem JDIH Kota Pontinak pada alamat situs https://jdih.pontianakkota.go.id/ yang dikembangkan dan dikelola Bagian Hukum dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO.
d. layanan whistle blowing system berbasis elektronik: menggunakan aplikasi WBS-Ponti yang dikembangkan dan dikelola Inspektorat dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO
e. layanan data dan informasi publik berbasis elektronik: menggunakan sistem SI-PPID pada alamat situs http://ppid.pontianakkota.go.id/ dan sistem SATU DATA PONTIANAK pada alamat situs https://data.pontianakkota.go.id/ yang masing-masing dikembangkan dan dikelola oleh DISKOMINFO dan terintegrasi dalam aplikasi JePin yang dikembangkan dan dikelola DISKOMINFO.
f. layanan informasi tata ruang dan bangunan gedung berbasis elektronik; menggunakan aplikasi SIM-TARU yang dikembangkan dan dikelola oleh Dinas PUPR
g. layanan perizinan berbasis elektronik: menggunakan aplikasi DPMTK-Apdroid pada alamat situs http://dpmtkptsp.pontianakkota.go.id/ yang dikembangkan dan dikelola oleh DPMTKPTSP.
h. layanan administrasi kecamatan dan kelurahan secara elektronik: menggunakan sistem e-Pemerintahan pada alamat situs http://e-pemerintahan.pontianakkota.go.id/ dan tersedia versi androidnya yang dikembangkan dan dikelola oleh DISKOMINFO.
6.2.4 Arsitektur Infrastruktur
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Infrastruktur SPBE merupakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi terpadu dan terintegrasi yang digunakan secara berbagi pakai antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. DISKOMINFO bertanggungjawab dalam merencanakan, membangun dan mengelola infrastruktur SPBE. Penyelenggaraan infrastruktur SPBE terpadu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Infrastruktur SPBE Sebagai berikut;
6.2.4.1 Pusat Data Elektronik Daerah (data center);
Pusat data elektronik daerah (Data Center) adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data elektronik daerah.
Pusat Data Elektronik merupakan fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan, mengelola dan membagi pakai seluruh data elektronik daerah serta pusat pemulihan data elektronik daerah;
Pusat Data Elektronik Daerah (Data Center) harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pusat Data Elektronik
a) Pusat penempatan data elektronik dan/atau server yang dimiliki perangkat Daerah.
b) Pusat pencadangan (back-up) data dan informasi Setiap Perangkat.
c) Menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang disimpan di dalam Pusat Data Elektronik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Daerah dapat mengadakan server serta melakukan konfigurasi, operasional dan perawatan server sendiri dengan mengajukan permohonan dan pertimbangan ke Walikota serta mendapat persetujuan kelayakan dari DISKOMINFO. Persetujuan kelayakan diberikan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi pada Perangkat Daerah yang mengajukan permohonan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
· ketersediaan dan keandalan Sumber Daya Manusia TIK;
· ketersediaan dan keandalan sarana dan prasarana TIK yang dimiliki;
· sistem keamaan informasi yang dimiliki; dan
· rekam jejak pengalaman yang dimiliki dalam hal membangun, mengelola dan/atau mengembangkan Aplikasi SPBE dan pengelolaan data Informasi Elektronik secara mandiri.
Dalam rangka integrasi data di Pusat Data Elektronik Daerah DISKOMINFO melakukan pengelolaan data setelah mendapat mandat persetujuan dari Perangkat Daerah pemilik data. Dalam hal Perangkat Daerah tidak dapat mengadakan server sendiri maka DISKOMINFO menyediakan fasilitas server beserta konfigurasi dan perawatan server di Pusat Data Elektronik Daerah. Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan pencadangan (back-up) data dan informasi secara berkala ke dalam server di Pusat Data Elektronik Daerah. DISKOMINFO melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Perangkat Daerah terkait pelaksanaan kewajiban pencadangan (back-up) data dan informasi. Perangkat Daerah melaksanakan tata kelola data dan informasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. DISKOMINFO menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang disimpan di dalam Pusat.
6.2.4.2 Jaringan Intra Pemerintah Daerah
Jaringan Intra Pemerintah Daerah adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan suatu Perangkat Daerah. Jaringan Intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan interkoneksi tertutup (fiber optic) yang menghubungkan antar Perangkat Daerah dan menghubungkan semua sistem elektronik milik Perangkat Daerah dengan Pusat Data Elektronik Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. Setiap Perangkat Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah Daerah. Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Perangkat Daerah. Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. DISKOMINFO mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah. Arsitektur dapat dilihat pada Gambar 6.7 berikut:
Gambar 6.7 Arsitektur Jaringan Intra Pemerintah
6.2.4.3 Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.
Sistem Penghubung Layanan Pemeirntah Daerah adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Perangkat Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemeirntah Daerah harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah merupakan fasilitas untuk melakukan pertukaran layanan SPBE dan melakukan pertukaran data dan informasi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan SPBE. Setiap Perangkat Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah Daerah.
Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah harus:
· membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra antar Perangkat Daerah dan terkoneksi dengan Pusat Data Elekronik Daerah; dan
· memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan / atau pengembangan Infrastruktur SPBE Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan / atau pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
· DISKOMINFO melaksanakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan/atau pengembangan infrastruktur WAN hingga router Perangkat Daerah, termasuk jaringan fiber optic Pemerintah Daerah;
· Perangkat Daerah dapat mengelola infrastruktur TIK sebatas pada Local Area Network (kabel, switch dan wifi), Perangkat end user (laptop, desktop, gadget dan alat cetak), dan keamanan informasi internal.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengoperasian dan/atau pengembangan infrastruktur LAN dan infrastruktur khusus Perangkat Daerah dapat dilaksanakan oleh DISKOMINFO dan Perangkat Daerah yang menyediakan, mengelola, memanfaatkan dan memelihara infrastruktur TIK selain yang dimaksud poin b diatas menyerahkan pengelolaan infrastrukturnya kepada DISKOMINFO.
Setiap perangkat daerah wajib menyerahkan diagram infrastruktur LAN terkini kepada Dinas paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkan detail perubahan infrastruktur LAN apabila terdapat perubahan infrastruktur LAN, untuk diperiksa oleh DISKOMINFO. Akses Internet seluruh Perangkat Daerah yang menggunakan infrastruktur Pemerintah Daerah, Internet Protokol Publik dan bandwidth milik Pemerintah Daerah, pengadaan dan pernanfaatannya sepenuhnya dikendalikan oleh DISKOMINFO.
Perangkat Daerah yang mendapatkan peralatan TIK, perangkat sistem informasi atau aplikasi dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Provinsi atau pihak lainnya wajib berkoordinasi dengan DISKOMINFO dan wajib menginventarisir seluruh perangkat TIK yang ada di Perangkat Daerah masing-masing dan menyampaikan laporan ke dalam SIMBADA Pemerintah Daerah.
6.2.5 Arsitektur Aplikasi
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Arsitektur apliksi dapat dilihat pada Gambar 6.8.
Dalam rangka penyelenggaraan SPBE, maka dapat dilakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi yang terdiri dari:
· aplikasi umum; dan
· aplikasi khusus.
Gambar 6.8 Arsitektur Aplikasi
6.2.5.1 Aplikasi umum
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. Aplikasi umum mengacu pada Arsitektur SPBE Daerah dan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib digunakan secara seragam oleh semua Perangkat Daerah.
Aplikasi umum sebagaimana meliputi antara lain:
a) aplikasi naskah dinas elektronik;
b) aplikasi manajemen kepegawaian;
c) aplikasi perencanaan;
d) aplikasi penggangaran berbasis kinerja;
e) aplikasi pengelolaan keuangan;
f) aplikasi pengelolaan asset dan barang daerah;
g) aplikasi manajemen kinerja;
h) aplikasi pengadaan berbasis elektronik; dan
i) aplikasi pengaduan publik.
Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi diatur sebagai berikut:
a) perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi umum dikoordinasikan oleh DISKOMINFO mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dapat dilakukan oleh DISKOMINFO dan Perangkat Daerah lain dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah; dan
c) dalam hal keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Perangkat Daerah lain dapat meminta DISKOMINFO untuk merencanakan, membangun, memelihara dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus yang diperlukannya.
Aplikasi umum harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:
a) rencana induk SPBE Daerah dan arsitektur SPBE Daerah;
b) penggunaan kode sumber terbuka (open source);
c) ketentuan keamanan informasi;
d) kemampuan untuk mengikuti perubahan dari waktu ke waktu;
e) kemandirian pengelolaan/meminimalisir ketergantungan dengan pihak-pihak lain;
f) memperhatikan standar dan kerangka kerja (framework) yang memungkinkan untuk integrasi dan interoperabilitas dengan sistem elektronik lainnya.
6.2.5.2 Apliaksi Khusus
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pembuatan/pengadaan aplikasi khusus baru diluar aplikasi yang telah ada sebelumnya oleh Perangkat harus atas sepengetahuan, koordinasi, persetujuan dan supervisi DISKOMINFO dengan kewajiban Perangkat Daerah melengkapi:
· dokumen kebutuhan perangkat lunak yang menjelaskan fungsi, manfaat, arsitektur atau proses bisnis dan arsitektur data yang akan ditampilkan di dalam aplikasi yang akan dibuat; dan
· dokumen kerangka acuan kerja perancangan aplikasi.
Perangkat Daerah yang melakukan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi wajib melakukan pengujian Aplikasi yang dirancang dan hasil pengujian harus disampaikan secara resmi ke DISKOMINFO untuk mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan ke infrastruktur layanan SPBE. Hak cipta atas aplikasi beserta kelengkapannya menjadi milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil pengujian aplikasi harus dilengkapi:
· dokumen manual penggunaan aplikasi; dan
· Source Codes dengan penjelasan fungsi masing-masing prosedur.
6.2.5.3 Repositori Aplikasi SPBE
Repositori Aplikasi SPBE adalah tempat penyimpanan aplikasi, source-codes, dan berbagai dokumentasi aplikasi SPBE lainnya. DISKOMINFO membangun Repositori Aplikasi SPBE yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan seluruh aplikasi, seluruh source-code aplikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya. Aplikasi beserta kelengkapannya wajib diserahkan kepada DISKOMINFO untuk didokumentasikan dan disimpan di Repositori Aplikasi SPBE.
1. Situs Web
Situs Web (website) adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di manapun melalui koneksi jaringan internet. Setiap Perangkat Daerah wajib mengadakan, mengembangkan, dan mengelola Situs Web dan memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang menggunakan domain resmi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama domain resmi Pemerintah Kota Pontianak adalah pontianakkota.go.id.
Situs Web Pemerintah Daerah dikelola oleh DISKOMINFO, sedangkan Situs Web Perangkat Daerah dikelola oleh Perangkat Daerah Masing-masing.
Situs Web digunakan sebagai sarana komunikasi untuk penyebaran informasi penyelenggaraan pemerintahan, layanan publik, pelaksanaan pembangunan daerah dan kebijakan publik dalam rangka mendukung layanan keterbukaan informasi publik dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah.
Situs Web setiap Perangkat Daerah dan situs Aplikasi SPBE harus merupakan sub domain sesuai nama Perangkat Daerah atau nama aplikasi serta harus menginduk pada portal Pemerintah Daerah di alamat https://www.pontianakkota.go.id/.
Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya untuk mengelola Situs Web Perangkat Daerah dapat meminta bantuan DISKOMINFO untuk mengelola Situs Web-nya. Pemberian nama sub domain dilakukan oleh DISKOMINFO dengan pengajuan resmi masing-masing Perangkat Daerah dan DISKOMINFO berhak menolak permohonan registrasi sub domain apabila penamaan sub domain yang diajukan tidak sesuai.
2. Surat Elektronik
Surat Elektronik (e-mail) adalah sarana kirim mengirim surat melalui jalur jaringan internet.Surat Elektronik (e-mail) disediakan oleh DISKOMINFO dan digunakan untuk komunikasi urusan kedinasan resmi antar Perangkat Daerah dan/atau antar Instansi Pemerintah. Surat Elektronik (e-mail) Pemerintah Daerah dikelola oleh DISKOMINFO, sedangkan Surat Elektronik Perangkat Daerah dikelola oleh Perangkat Daerah Masing-masing.
6.2.6 Arsitektur Keamanan
Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. Penyelenggaraan Keamanan Informasi merupakan upaya pengamanan terkait data dan informasi pemerintah, infrastruktur SPBE terpadu dan aplikasi layanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE. Penyelenggaraan sistem Keamanan meliputi:
a. keamanan pada data dan sistem elektronik;
b. keamanan pada transaksi elektronik.
6.2.6.1 keamanan pada data dan sistem elektronik
Keamanan pada data dan sistem elektronik sebagaimana bertujuan untuk mengatur sistem keamanan sumber daya TIK meliputi pada data, informasi, perangkat ataupun sumber daya manusia. Setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengamankan dan melindungi data dan Sistem Elektronik Pemerintah Daerah. Perlindungan keamanan, kerahasiaan, kekinian, akurasi serta keutuhan data dan informasi tanggung jawab Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Pelaksanaan perlindungan) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan perlindungan dilakukan dengan:
a. menetapkan klasifikasi keamanan, pembatasan akses dan pengendalian keamanan lainnya;
b) menerapkan otentikasi dan pendeteksian modifikasi;
c) menjaga kerahasiaan data dan informasi dari pihak yang tidak berwenang;
d) menjaga keutuhan dan orisinalitas data dan informasi; dan
e) menjamin ketersediaan akses data dan informasi untuk pihak yang berwenang.
Dalam rangka perlindungan keamanan, kerahasiaan, kekinian, akurasi serta keutuhan data dan informasi, DISKOMINFO menyusun kebijakan keamanan informasi. Kebijakan keamanan mencakup antara lain:
a) panduan penggunaan sarana-prasarana TIK di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk penggunaan email resmi kantor, penggunaan akses Internet, pengaksesan data kantor baik dari LAN, WAN, maupun Internet;
b) panduan membawa peralatan TIK pribadi ke kantor dan menghubungkannya dengan sarana-prasarana TIK di lingkungan Pemerintah Daerah (kebijakan Bring Your Own Devices/BYOD);
c) kewajiban setiap Perangkat Daerah untuk mengimplementasikan perangkat lunak dan perangkat keras keamanan informasi di sistem internal Perangkat Daerah tersebut atau LAN, khususnya sistem TIK yang langsung terkoneksi dengan Internet; dan
d) kewajiban mengimplementasikan perangkat lunak dan perangkat keras keamanan informasi di sistem antar Perangkat Daerah atau WAN serta memonitor keamanan informasi khususnya di sarana-prasarana TIK yang menjalankan fungsi vital bagi jalannya Pemerintahan Daerah.
Kebijakan keamanan informasi untuk semua Perangkat Daerah yang menggunakan Sistem Elektronik serta semua Perangkat Daerah penyedia data dan informasi.
Sistem keamanan informasi meliputi aspek administratif, teknis dan fisik yang diterapkan pada fungsi pengembangan, pengoperasian serta perawatan infrastruktur dan aplikasi. Perangkat Daerah penyelenggara layanan elektronik wajib menyediakan, mendidik dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan Sistem Elektronik. Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan sistem keamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian.
Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Perangkat Daerah penyelenggara layanan elektronik wajib mengamankan data dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada DISKOMINFO serta memberitahukan secara tertulis kepada Walikota.
Untuk mengendalikan dan mengevaluasi penerapan sistem keamanan informasi, DISKOMINFO dapat melakukan audit keamanan informasi yang dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berkompeten terhadap keseluruhan layanan SPBE maupun layanan elektronik yang diselenggarakan Perangkat Daerah.
6.2.6.2 Keamanan pada transaksi elektronik
Keamanan pada transaksi elektronik bertujuan untuk mengatur sistem keamanan pada setiap transaksi elektronik yang dilakukan seluruh Perangkat Daerah. DISKOMINFO menetapkan kebijakan pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pelaksanaan Transaksi Elektronik untuk layanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik. Setiap pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik di Perangkat Daerah wajib memiliki Sertifikat Elektronik. DISKOMIFO memfasilitasi penyediaan Sertifikat Elektronik serta memonitor penggunaannya pada setiap Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah melaksanakan penerapan Dokumen Digital pada penyelenggaraan SPBE untuk melakukan penyiapan, pengiriman, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan penggunaan data, informasi, dan arsip. Pengiriman Dokumen Digital antar Perangkat Daerah dan/atau pihak lain harus memuat tanda tangan digital yang disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pihak lain baik individu, masyarakat, dan pelaku usaha dapat mengirim Dokumen Digital kepada pejabat Perangkat Daerah dengan memuat tanda tangan digital. Identitas pengirim dengan Tanda Tangan Elektronik harus dapat dikenal dan diverifikasi. Penerapan Dokumen Digital dan Tanda Tangan Elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Walikota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.3 Strategi
Rencana strategis berisi pedoman umum terhadap pelaksanaan pembangunan SPBE yang selanjutnya perlu diuraikan lebih rinci ke dalam Peta Rencana SPBE Kota Pontianak yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan SPBE. Rencana strategis diuraikan menurut area Tata Kelola SPBE, Layanan SPBE, TIK, dan SDM SPBE sebagaimana tertuang dalam tabel berikut.
Tabel 6.1 Tata Kelola SPBE
Inisiatif Strategis |
Keluaran |
Target Waktu |
Pembangunan Arsitektur SPBE |
Sistem Informasi Arsitektur SPBE |
2020 - 2020 |
Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Tim Koordinasi SPBE |
Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Daerah Kota Pontianak |
2020 - 2020 |
Penguatan Kebijakan |
Kebijakan Tata Kelola |
2020 - 2020 |
|
Kebijakan Layanan |
2020 - 2020 |
Evaluasi Penerapan Kebijakan SPBE |
Evaluasi Internal SPBE Pemerintah Daerah Kota Pontianak |
2020 - 2029 |
|
Audit TIK |
2020 - 2029 |
Tabel 6.2 Layanan SPBE
Inisiatif Strategis |
Keluaran |
Target Waktu |
Survei Pengguna SPBE |
Survei Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna |
2020 - 2029 |
Portal Pelayanan Publik yang Terintegrasi |
Integrasi Proses Bisnis Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kota Pontianak |
2020 - 2029 |
|
Portal Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kota Potianak |
2021 - 2029 |
Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan yang Terintegrasi |
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, Pemantauan dan Evaluasi |
2020 - 2029 |
|
Integrasi Layanan Pemerintah |
2021 - 2029 |
|
Portal Pelayanan Administrasi Pemerintahan |
2021 - 2022 |
Penyelenggaraan Manajemen Layanan |
Manajemen Layanan SPBE |
2020 - 2022 |
|
Portal Pusat Layanan |
2020 - 2022 |
Tabel 6.3 Teknologi Informasi dan Komunikasi
Inisiatif Strategis |
Keluaran |
Target Waktu |
Penyediaan Pusat Data Pemerintah Daerah Kota Pontianak |
Pusat Data Nasional |
2020 - 2025 |
Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kota Pontianak |
Pusat Pengendalian dan Jaringan Intra Pemerintah: Menggunakan Fiber Optik |
2021 - 2026 |
|
Jaringan Simpul DISKOMINFO |
2021 - 2023 |
|
Jaringan Simpul Ali Anyang |
2022 - 2024 |
|
Jaringan SImpul Sutoyo |
2023 - 2025 |
Penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah |
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kota Pontianak |
2021 - 2026 |
Penyediaan Akses Berkualitas Terhadap Layanan SPBE di Seluruh OPD |
Jaringan Pita Lebar Yang Berkualitas |
2021 - 2026 |
Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Layanan Berbagi Pakai |
Cloud Service DISKOMINFO |
2021 - 2024 |
|
Integrasi Kanal Layanan |
2021 - 2024 |
|
Repositori Aplikasi Umum |
2021 - 2024 |
|
Kajian Teknologi Cloud Seruice |
2021 - 2024 |
Pembangunan Portal Data Daerah Kota Pontianak |
Dukungan TIK Portal Data Kota Pontianak |
2021 - 2029 |
|
Integrasi Data dan Pengelolaan Portal Data Kota Pontianak |
2021 - 2029 |
Pembangunan Sistem Keamanan Informasi |
Manajemen Keamanan Informasi |
2022 - 2029 |
|
Teknologi Keamanan Informasi |
2022 - 2029 |
|
Budaya Keamanan Informasi |
2022 - 2029 |
Pengembangan Teknologi Kecerdasan Buatan Untuk Pengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurat |
Kajian Teknologi Kecerdasan Buatan |
2023 - 2029 |
|
Penerapan Big Data Pemerintah Kota Pontianak |
2024 - 2029 |
|
Penerapan Kecerdasan Buatan |
2025 - 2029 |
Tabel 6.4 Sumber Daya Manusia SPBE
Inisiatif Strategis |
Keluaran |
Target Waktu |
Promosi Literasi SPBE |
Pelatihan dan Sosialisasi |
2021 - 2029 |
Peningkatan Kapasitas ASN Penyelenggara SPBE |
Standar Kompetensi Teknis SPBE |
2021 - 2029 |
|
Jabatan Fungsional yang Terkait SPBE |
2021 - 2029 |
|
Pola Remunerasi Bidang SPBE |
2021 - 2029 |
|
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi |
2021 - 2029 |
Pembangunan Forum Kolaborasi SPBE antara Pemerintah dengan Non Pemerintah |
Forum Kolaborasi SPBE |
2021 - 2022 |